Top Picks
Hari Guru Nasional 2025, Bupati Kutim Rayakan Dedikasi Pendidik Lewat Anugerah Guru Berprestasi Antisipasi Keramaian, Wisata Pantai Sekerat Dijaga Petugas Jelang dan Sesudah Lebaran Hasanuddin Mas’ud Ikuti Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun ke-62 Paripurna Ke-39, DPRD Kaltim Kukuhkan Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo Pemerataan Pembinaan, PBVSI Kutim Bangun Lima Zona Pengembangan Atlet Dirikan Tiang Pancang, Bupati Pesan Rumah Adat Basap Jadi Simbol Pemersatu

Calon Kades Segera Mendaftar, Siang Geah; Satu Kita Tunda, Lima Kita Seleksi Khusus

fokuskaltim.co - Bakal calon (Balon) kepala desa yang lebih dari 5 orang di setiap desa di Kutai Timur (Kutim) harus mengikuti ujian untuk menentukan lanjut tidaknya mereka bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim, Siang Geah usai mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021).

“Kalau lebih dari lima orang berarti harus dilakukan leksus (seleksi khusus), test wawasan kebangsaan dan lainnya. Saya kira dari hasil itu lah nanti yang akan menghasilkan lima calon desa,” jelasnya.

Dijelaskan Siang Geah, dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pilkades baik Permendagri maupun petunjuk teknis pelaksanannya, calon kades batasnya lima orang. Meskipun, kata dia, regulasi daerah terkait teknis pelaksnaan Pilakdes masih perlu dikaji. Apakah menggunakan aturan lama atau diperbaharui.

Siang Geah menambahakn, Pilakdes yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu calon saja akan ditunda, sebagaimana regulasi yang ada.

“Desa yang cuma memiliki satu calon ditunda pelaksanaanya,” pungkasya. (Adv).

Baca Juga