Top Picks
Wabup Kasmidi Bulang Ikut Berpartisipasi Bersama Komunitas Pecinta Alam di Kutim Membersihkan Sampah di Jalan Poros Kampung Kajang Oknum Tenaga Pengajar Yang Lakukan Kekerasan Seksual di Sebut Coreng Dunia Pendidikan di Kutim Arang Jau, Targetkan Aspirasi Pengembangan Wisata Alam Kecamatan Kongbeng Rampung Akhir Tahun Puluhan Peserta Dari Berbagai Daerah di Kalimantan Timur Ikuti Lomba Burung Pada Ajang Bupati Cup Kutim III Gubernur Kaltim Peringkat Tiga Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Periode 2020-2022 Rayakan HUT Ling Tien Kung, Bupati Berau Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Calon Kades Segera Mendaftar, Siang Geah; Satu Kita Tunda, Lima Kita Seleksi Khusus

fokuskaltim.co - Bakal calon (Balon) kepala desa yang lebih dari 5 orang di setiap desa di Kutai Timur (Kutim) harus mengikuti ujian untuk menentukan lanjut tidaknya mereka bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim, Siang Geah usai mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021).

“Kalau lebih dari lima orang berarti harus dilakukan leksus (seleksi khusus), test wawasan kebangsaan dan lainnya. Saya kira dari hasil itu lah nanti yang akan menghasilkan lima calon desa,” jelasnya.

Dijelaskan Siang Geah, dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pilkades baik Permendagri maupun petunjuk teknis pelaksanannya, calon kades batasnya lima orang. Meskipun, kata dia, regulasi daerah terkait teknis pelaksnaan Pilakdes masih perlu dikaji. Apakah menggunakan aturan lama atau diperbaharui.

Siang Geah menambahakn, Pilakdes yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu calon saja akan ditunda, sebagaimana regulasi yang ada.

“Desa yang cuma memiliki satu calon ditunda pelaksanaanya,” pungkasya. (Adv).

Baca Juga