Top Picks
Optimis Laksanakan Tes CAT, Pemkab Berau Bagi 4 Sesi Ujian CASN Bupati Kutim Pantau Perbaikan Jalan Pasca Banjir Benteng Mawakal Dewan Usulkan Pengelolaan Sampah di Kutim Seperti Kota Balikpapan Buka Turnamen Bola Basket Dandim Cup 2022, Ardiansyah: Silahkan Tunjukan Kebolehan Pantau Perkembangan Politik, Kesbangpol Kaltim Gelar Rapat Triwulan 2023 Hari Guru Nasional 2025, Bupati Kutim Rayakan Dedikasi Pendidik Lewat Anugerah Guru Berprestasi

DPRD Usulkan Bekas Lahan Tambang Dibuatkan Perda

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Perusda,” tutupnya.

Baca Juga