Top Picks
Dalam Rangka Visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap KIP, KI Kaltim Bertandang Ke Diskominfo Staper Kutim Sosperda Bantuan Hukum, Nasir: Agar Perda Yang Dibuat Pemerintah Tersampaikan Kepada Masyarakat Disdik Kutim Gelar Kompetisi Sains Tingkat Kecamatan Bupati Hadiri Festival Lomba Cipta Menu Pangan Lokal Beragam, B2SA Tingkat Kabupaten 2023, yang Gelar Diskepang Kutim Dengan PKK Kutim Kota Tepian Tuan Rumah Raimuna Daerah Tahun 2023 Harun Al Rasyid Hadiri Seminar Nasional MKD DPRD RI

Banyak Gulung Tikar, DPR Soroti Kinerja Koperasi Kutim

fokuskaltim.co - Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti kinerja koperasi di wilayah Kutim yang notabene kondisinya saat ini memiliki predikat menurun.

Anggota Pansus LKPJ Kutim tahun 2020, Hepnie Armansyah menyampaikan keluhan fungsi dan kerja koperasi di wilayah Kutim. Khususnya koperasi yang didirikan oleh karyawan perusahaan. Banyak yang gulung tikar lantaran tidak dikelola dengan baik.

“Salah satu penyebab koperasi bangkrut yaitu pemilihan aset koperasi yang tidak relevan untuk anggotanya bahkan mungkin ada kepentingan bisnis antar pengurus koperasi tersebut,” ujar Hepnie saat mengikuti rapat Pansus LKPJ tahun 2020 dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) dan Ekonomi Kreatif di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (15/4/2021)

Anggota Komisi C DPRD Kutim itu juga menyampaikan bahwa Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif seharusnya menjadi pengawas dalam pengelolaan koperasi tersebut. Pasalnya banyak anggota koperasi mengeluhkan dana yang dipinjam oleh koperasi tidak dikembalikan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi itu sendiri.

“Saya melihat saat rapat anggota tahunan (RAT), Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif ini belum maksimal dalam pengawasan koperasi di Kutim ini,” tambah Hepnie

Selain itu seharusnya Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat menjadi pengatur regulasi dalam menjalankan koperasi tersebut. Banyak masyarakat Kutim yang menjadi anggota koperasi itu sehingga pihak pemerintah melalui Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat mengawasi kinerja koperasi yang didirikan oleh karyawan perusahaan.

Alasannya, perusahaan tidak bisa campur tangan. Perusahaan hanya bisa menjadi fasilitator, dan tidak bisa mengambil keputusan perihal kinerja koperasi tersebut.

“Kedepannya Diskop UKM dan Ekonomi Kreatif dapat memaksimalkan pengawasan terhadap koperasi di wilayah Kutim agar menciptakan pengurus koperasi yang sehat,” pungkas Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga