Top Picks
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkot Kutim Jadi Perda Bappeda Kaltim Laksanakan Verifikasi Ranhir 2023 Aisah Dahlan Motivasi Perempuan Berau Agar Selalu Asah Kemampuan Parenting GOR Madya Sempaja Berubah Nama Menjadi GOR Kadrie Oening Nasir Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Kelurahan Singa Geweh Sanggar Tari DPK Bontang Gratis dan Terbuka untuk Umum, Latih Masyarakat Lestarikan Budaya

Bupati Kutim Sampaikan Tiga Hal Pokok Jawab Tuntutan Buruh

FOKUSKALTIM.CO - Di tengah padatnya jadwal kerja, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Suliaman dan Kasmidi Bulang masih menyempatkan diri mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat pekerja/buruh di ruang hearing Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (3/5/2021) kemarin.

 

Usai menyimak aspirasi kaum buruh, Ardiansyah kemudian menyampaikan tiga hal pokok yang disebut sebagai kesimpulan sekaligus jawaban. Pertama, Perda Ketenagakerjaan.

 

Ditegaskan Ardianysah, mekipun rancangan regulasi tersebut merupakan Perda inisiatif dewan, pemerintah daerah memberikan dukungan.

 

“Perda inilah yang menurut hemat saya perlu dikaji lebih dalam. klausul – klausulnya, aturan mainnya, termasuk mungkin sanksi-sanksi yang memang tidak diatur dalam aturan di atas, itu bisa dimuat. Dan saya meyakini DPRD memiliki kapasitas untuk itu. Jadi sudara-saudara, tadi yang disampaikan muatannya kesana,” ucap Ardiansyah.

 

Ardiansyah melanjutkan, kedua terkait dengan kasus, pemerintah tidak tinggal diam. Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindakan pelanggaran salah satu perusahaan di Kutim yang dinilai oleh buruh namun belum mendapat sanksi, meskipun sudah mendapat rekomendasi dari pihak legislatif. Dugaan pelanggaran yang dimaksudkan, salah satunya PHK tanpa ada keputusan resmi dari pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI).

 

Ardianysah dalam hal ini pun menujukan bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh pihak perusahaan sebagai bagaian dari tindak lanjut pemerintah daerah.

 

“Itu ada jawaban dari perusahaan tapi saya minta diselidiki dulu supaya kita tidak salah memberikan kesimpulan,” urainya.

 

Ardiansyah mengatakan, lebih baik mengeluarkan seribu orang bersalah daripada memenjarakan orang yang tidak bersalah.

 

“Yang ketiga terkait tadi yang disampaikan, bagaimana dengan lembaga kerjasama (LKS) Tripartit, ini masa tidak ada anggarannya, karena Tripartit disanker juga harus mengingaktan supaya saya bisa membantu,” pungkasnya. (Adv).

Baca Juga