Top Picks
Pemkab Kutim Ikuti Evaluasi Smart City Tahap 1 2023, Prevab Mentoko dan Kawasan Bukit Pelangi Masuk Dimensi Smart City di Kutim Perusahaan Bangun Pabrik, Ketua DPRD Minta Utamakan Tenaga Lokal Wabup Kasmidi Bulang, Apresiasi Pelatihan dan Assesmen GCIO Sutomo Jabir: Pengurangan Emisi Karbon Bisa Jadi Peluang PAD Syarifatul Dukung Rencana Pembangunan Sirkuit Balap di Berau Fraksi Golkar DPRD Kutim Nilai Pemkab Telah Konsisten Tangani Pandemi

3 Jenis Raperda Dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kutim

FOKUSKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutim membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Selasa, 4 Mei 2021.

 

Tiga Raperda tersebut sebut yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan, Penarikan Tarif Retribusi, serta pembentukan 11 desa baru di Kutim. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar.

 

Untuk Raperda Ketenagakerjaan yaitu angenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif tersebut. Ini dibacakan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

 

Sementara itu, Raperda Retribusi adalah agenda Penyampaian Pandangan frakasi dewan terkait perubahan 3 Perda Retribusi, yakni Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012, dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2012.

 

Selanjutnya, terkait Raperda pembentukan 11 desa baru di Kutim, ini dengan agenda yang sama yaitu penyampaian pandangan umum fraksi dewan. Adapun Desa baru yang akan dibentuk, diantaranya Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.

 

Usai Paripurna, Wakil Bupati Kutim mengatakan, Pemkab Kutim mendukung Raperda Ketenagakerjaan yang tengah didodorng untuk menajdi Perda.

 

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat buruh yang diharapkan Perda ini bisa menjadi penghubung,” ucapnya.

 

Selain itu, kata Kasmidi, Bapemperda akan membentuk Perda tarkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penarikan Tarif Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) pembentukan 11 desa baru di Kutim. (Adv).

Baca Juga